Jogja
Selasa, 16 Februari 2016 - 18:55 WIB

RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT : Enam Pasangan Luar Nikah Didenda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia di ruang pribadi warga oleh aparat Satpol PP Kota Kediri, Selasa (22/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Razia penyakit masyarakat di Bantul berujugn denda untuk pasangan yang dirazia

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak enam pasangan di luar nikah terjaring operasi kepolisian. Korban razia didenda ratusan ribu rupiah.

Advertisement

Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Selasa (16/2/2016) oleh hakim Supandrio. Keenam pasangan non suami isteri itu didenda mulai dari Rp600.000 per orang hingga Rp700.000. Mereka memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan.

Penyidik dari Polres Bantul Aipda Sutrisno mengatakan, keenam pasangan itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pelarangan Pelacuran.

“Mereka ada yang ditangkap di kamar kos-kosan ada yang di losmen. Di daerah Banguntapan, Kasihan dan Kretek,” terang Sutrisno, Selasa.

Advertisement

Polisi telah dua kali menggelar razia pasangan di luar nikah sepanjang bulan ini. Bagian Sabhara Polres Bantul menargetkan sebanyak 30 kali razia selama sebulan. Baik razia pasangan di luar nikah maupun razia minuman keras.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif