Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 17:20 WIB

RAZIA PETASAN : Penjual Mercon Ditangkap, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang anggota Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda DIY tengan memantau detik-detik pemusnahan 25 kilogram bubuk mercon di Lapangan Pandowoharjo, Sleman, Selasa (21/6/2016).(Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Razia petasan dilakukan di Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN – Razia petasan dilakukan Petugas Polres Sleman. Penjual petasan, Rendra Yogi Setiawan, 24, warga Sorogenen II RT07/RW02 Purwomartani, Kalasan, Sleman akhir pekan lalu.

Advertisement

Rendra ditangkap di sebuah warung Bakmi Jalan Magelang  Km. 6 Sendangadi, Mlati, Sleman saat menjual 25 kilogram bahan peledak yang biasa digunakan untuk mercon. Barangbukti itu selanjutnya dimusnahkan oleh Tim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda DIY di Lapangan Pandowoharjo, Sleman, Selasa (21/6/2016) pagi.

Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto memastikan bubuk mesiu itu merupakan bahan yang dipakai untuk membuat mercon. Dari hasil pemeriksaan tersangka, dari 25 kilogram itu jika diolah menjadi mercon dengan diameter sekitar satu hingga dua sentimeter bisa jadi 25.000 butir mercon. Hitungan itu berdasarkan, setiap satu kilo bubuk bisa dijadikan 1.000 butir mercon.

“Pengakuan baru dua kali menjual di tahun ini. Pertama menjual satu kilogram, kemudian akan menjual lagi 25 kilogram namun bisa kami gagalkan. Baik membeli maupun menjualnya menggunakan sistem online,” tegasnya.

Advertisement

Selain 25 kilogram bubuk mesiu, pihaknya turut menyita 25 lembar ukuran besar bahan sumbu mercon. Tersangka diancam UU Darurat tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selanjutnya mesiu itu dimusnahkan di Lapangan Pandowoharjo, Sleman, Selasa (22/6/2016) kemarin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif