SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Razia rumah karaoke di Gunungkidul menemukan penjualan miras tanpa izin, sehingga manager ditetapkan menjadi tersangka

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebuah tempat karaoke di Jalan Wonosari-Baron, Mulo, Wonosari, digerebeg satuan anggota Kepolisian Resor Gunungkidul pada Senin (16/11/2015) sore. Dari penggerebegan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis bir.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Kadek Dwi pada Selasa (17/11/2015) menjelaskan, penggerebegan dilakukan berdasar atas laporan warga yang resah atas kegiatan ilegal yang dilakukan di tempat hiburan itu.

Berbekal laporan warga, sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gunungkidul, Kompol Eddy Sugiharto, Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Meski sempat mengelak, akhirnya pengelola tak bisa berkutik setelah petugas melakukan penggeledahan.

Pihaknya menemukan 41 botol minuman keras di dalam tempat hiburan terdiri dari 21 botol bir hitam, 13 botol bir kecil, dan 7 tujuh botol besar bir. Tempat hiburan yang berada tepat di pinggiran jalan ini, ditegaskan Kadek tidak mempunyai izin resmi dalam penjualan minuman keras.

“Karena tak berizin, kita jerat dengan pasal pelanggaran Perda Miras. Polisi juga menetapkan manajer tempat karaoke, Dd sebagai tersangka,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya