Jogja
Selasa, 15 November 2016 - 14:20 WIB

RAZIA SLEMAN : Operasi Yustisi KTP Jaring 50 Pelanggar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Operasi Yustisi tersebut digelar di GOR Pangukan, sebelah Barat Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman. (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Razia Sleman kali ini mengenai KTP

Harianjogja.com, SLEMAN– Dari ratusan warga yang terjaring razia KTP, sebanyak 50 orang di sidang di tempat. Mereka kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan, dari ratusan warga yang terjaring razia pihaknya menemukan 50 warga yang tidak membawa KTP.

“Mereka langsung sidang di tempat dan membayar denda Rp20.000 per orang,” jelasnya di sela kegiatan, Senin (15/11/2016).

Operasi Yustisi tersebut digelar di GOR Pangukan, sebelah Barat Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman.

Advertisement

“Operasi ini bagian dari penegakan Perda No.7/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif