Jogja
Senin, 28 September 2015 - 03:20 WIB

RAZIA SLEMAN : Tak Berizin, 3 Warung Diadili, Puluhan Dibidik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi izin gangguan

Razia Sleman akan dilakukan untuk menertibkan ruang usaha tak berizin.

Harianjogja.com, SLEMAN – Para pemilik warung makan atau restoran di Sleman yang tidak memiliki izin bersiaplah dengan penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sleman mulai menunjukkan taringnya dengan menyidangkan tiga manajemen warung makan karena beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun.

Advertisement

Kepala Seksi Perundangan dan Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Sleman Rusdi Rais menjelaskan, penindakan terhadap warung makan atau restoran yang tidak memiliki ijin sebagai bentuk penegakan hukum atas Perda Sleman Nomor 5/2014 tentang Izin Gangguan. “Kalau tidak ditindak nanti kami disalahkan, karena sudah ada kritik dan masukan dari banyak pihak. Ini pertama kalinya kami menyidangkan warung,” tegasnya, Minggu (27/9/2015).

Menurutnya tiga manajemen warung makan berskala besar telah disidangkan di PN Sleman pada Jumat (25/9/2015) pekan lalu. Ketiganya adalah warung makan BJ yang berlokasi di Jalan Kaliurang, Caturtunggal, Depok, kemudian TS di Jalan Gito Gati, Ngaglik dan KD yang berlokasi di Jalan Damai, Ngaglik. Warung makan itu telah memiliki banyak pelanggan dengan konsep sajian yang bukan lagi skala warung kecil. Selain itu, kata dia, ketiganya telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa memiliki izin gangguan. Sehingga secara otomatis mereka tidak memiliki izin usaha.

Advertisement

Menurutnya tiga manajemen warung makan berskala besar telah disidangkan di PN Sleman pada Jumat (25/9/2015) pekan lalu. Ketiganya adalah warung makan BJ yang berlokasi di Jalan Kaliurang, Caturtunggal, Depok, kemudian TS di Jalan Gito Gati, Ngaglik dan KD yang berlokasi di Jalan Damai, Ngaglik. Warung makan itu telah memiliki banyak pelanggan dengan konsep sajian yang bukan lagi skala warung kecil. Selain itu, kata dia, ketiganya telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa memiliki izin gangguan. Sehingga secara otomatis mereka tidak memiliki izin usaha.

“Karena mengurus izin usaha, syaratnya harus ada HO [izin gangguan] dulu,” ujarnya.

Rusdi menjelaskan, penindakan terhadap ketiga warung itu lebih dahulu melalui proses persuasif. Selama enam bulan sebelum disidik, pihaknya memberikan toleransi untuk mengurus izin gangguan. Tetapi pemilik warung tetap bergeming dengan tidak mengurus izin. Karena itu proses hukum dilanjutkan dengan menyidangkannya ke pengadilan. Setiap warung oleh PN Sleman dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 Juta.

Advertisement

Pemilik warung beralasan sengaja tidak mengurus izin gangguan karena kios atau rumah yang disewa sebagai tempat usaha tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal IMB adalah syarat utama mengajukan izin gangguan. Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tidak semata-mata menyewa rumah atau kios jika tak memiliki IMB. Agar tidak bermasalah dikemudian hari jika dimanfaatkan sebagai tempat usaha.

Selain tiga warung itu, pihaknya telah menyiapkan tahapan proses persuasif hingga penyidikan sekitar 50 warung makan di Sleman yang tidak memiliki izin gangguan. Warung yang tidak mengantongi izin mereka tidak membayar pajak sehingga tak memberikan kontribusi ke kas daerah. “Data saya banyak sekali lebih dari 50 warung makan skala besar yang kami bidik,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman Harda Kiswoyo menyatakan, hanya warung makan atau restoran berizin saja yang membayarkan pajak. Tetapi menurutnya, mereka yang sudah berizin tergolong tertib dalam membayar pajak. Proses penarikan pajak, selain melalui rekening pihaknya juga melakukan jemput bola. Melalui kerjasama dengan KPP Pratama dan Kecamatan.

Advertisement

“Nah kalau yang tidak berizin itu kami tidak tahu,” kata dia.

Sesuai aturan Perda, lanjutnya, memang tidak ada perbedaan khusus antara warung makan dengan restoran. Keduanya, sesuai aturan disamakan, tetapi pembayaran pajak restribusi ke kas daerah tentu berbeda nominal dengan berdasarkan pada jumlah modal dan pendapatan warung atau restoran.

Untuk warung kecil yang sudah berizin biasanya diberikan toleransi selama sekitar tiga bulan. Karena kerapkali pemilik usaha terhenti di tengah jalan akibat sepi pelanggan. “Tapi kalau warung atau restoran besar seperti makanan siap saji langsung kami tarik pajaknya,” tegas dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Izin Usaha Razia Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif