SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi jembatan timbang (JIBI/Solopos/dok)

Razia Sleman digelar di Jembatan Timbang.

Harianjogja.com, SLEMAN — Meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha angkutan barang, Dinas Perhubungan DIY terus menggelar operasi di Jembatan Timbang. Hingga September 2016 pendapatan denda kelebihan muatan yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) DIY mencapai Rp1,55 Miliar.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub DIY Sigit Suryanto mengatakan, jumlah denda terkait pelanggaran kendaraan angkutan barang hingga September 2016 mencapai Rp1,55 Miliar. Denda yang diberlakukan antara Rp10.000 hingga Rp50.000, tergantung jenis pelanggarannya.

“Denda yang kami terima menjadi masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) DIY. Pelanggaran didominasi kasus kelebihan muatan,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (10/11/2016).

Dia menjelaskan, penegakan hukum di jembatan timbang tidak hanya dilakukan untuk angkutan yang memuat barang tetapi juga kendaraan yang tidak memuat barang. Upaya tersebut dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang.

“Termasuk menegaskan tidak ada praktek pungli di jembatan timbang. Kami lakukan pengawasan retribusi secara berlapis dan tersistem. Kami lakukan pengawasan baik langsung maupun lewat CCTV,” kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya