Jogja
Jumat, 16 Maret 2018 - 07:20 WIB

Razia terhadap Taksi Online Dimulai Bulan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa hal yang perlu diketahui seputar pemberlakuan Permenhub tentang Taksi Online di Kota Solo. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Razia menyasar Pengemudi yang belum memiliki SIM A umum dan belum melaksanakan uji kir

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengungkapkan, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya, pada April 2018 razia terhadap pengemudi taksi online akan mulai dilakukan. Razia menyasar Pengemudi yang belum memiliki SIM A umum dan belum melaksanakan uji kir.

Advertisement

Pada April tidak akan ada lagi operasi simpatik, tapi langsung tilang. Sigit mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait razia ini. “Mekanisme razianya belum tahu. Yang menindak kan kepolisian. Nanti kami koordinasi dengan polisi. Insya Allah April akan ada penindakan,” ujar dia, Kamis (15/3/2018)

Baca juga : April, Kuota Taksi Online Ditetapkan

Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri Menyebut pengemudi taksi online sudah semestinya mengikuti ketentuan yang diwajibkan Pemerintah, yakni SIM A umum dan lain sebagainya. “Harus diikuti. Itu sudah jadi ketentuan. Pro dan kontra memang ada, tapi di DIY saya optimis bisa dilakukan dengan baik.”

Advertisement

Apalagi, sebutnya, Pemerintah sudah memberikan subsidi bagi pembuatan SIM A umum dan sebagainya. “Saya kira ini dalam rangka atau langkah untuk mensinkronkan, sehingga di lapangan sudah bisa ditemukan titik temunya nanti, supaya tidak timbul friksi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif