Jogja
Rabu, 21 September 2011 - 15:37 WIB

Razia warung kelontong, Satpol PP Sleman amankan 50 liter ciu botolan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar razia minuman keras yang beredar di kalangan pedagang, Selasa (20/9) malam. Operasi dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersebut, petugas menyita 50 liter ciu serta 24 botol bir golongan A yang dijual bebas di warung kelontong dan rumah makan.

Dalam Perda yang boleh menjual adalah hotel, bandara, kafe, pub, rumah makan selaka dan talang kencana (yang memiliki lambang garpu dan sendok).

Advertisement

Kepala Seksi Penegak Perundangan Satpol PP Sleman, Sunarto menjelaskan, semua barang bukti diambil dari empat pedagang miras di beberapa wilayah yakni, dari Yatmi, 60, ruko Denggung Tridadi Sleman, Suwarto, 32, warung makan padang di Grojogan Sariharjo Ngaglik, Babut Suryono, 39, toko kelontong di Kutu Dukuh Sinduadi Mlati dan Sarkijan, di Dusun Jaban, Tridadi, Sleman.

Razia sebenarnya dilakukan di tujuh lokasi namun tiga lokasi lainnya sudah tutup. Diduga informasi razia sudah tercium kalangan pedagang besar yang memiliki jaringan. “Dari tujuh tempat, kami bisa mendapatkan barang bukti di empat lokasi,” Kata Sunarto, Rabu (21/9).

Dalam razia saat ini terjadi peningkatan jumlah barang bukti. Terutama untuk jenis ciu oplosan yang mencapai puluhan botol. Menurut Sunarto, hal ini sulit diberantas mengingat pasokan miras jenis ini datang dari luar DIY khususnya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Advertisement

Dari empat penjual miras ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan. Sesuai perda, penjual miras akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan. Atau denda untuk miras golongan A seperti kadar alkohol 1-5 persen bir Rp5 juta, Golongan B kadar alkohol 5-20 persen seperti Anggur Rp10 juta, dan Golongan C kadar alkohol 20-55 persen seperti vodka mansion denda Rp15 juta. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif