SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Realisasi target pajak material bukan logam dan hukan batuan (MBB) atau biasa disebut pajak Galian C pasir Merapi sudah mencapai mencapai Rp5,061 miliar dari target sebesar Rp5,5 miliar.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sleman, Samsidi menegaskan, realisasi ini menjadi catatan penting karena menunjukkan kerja sama antara pemerintah desa dengan pemda Sleman berjalan dengan baik. Terlebih dengan penerapan karcis pajak model baru yang membuat target bisa terpenuhi.

“Dengan capaian ini tentu membuat bangga. Terlebih dengan penerapan karcis baru, pungutan pajak diharapkan bisa melebihi target yang ada,” kata Samsidi, Kamis (20/9).

Meskipun demikian, Samsidi tetap mengakui adanya beberapa lubang yang bisa dimanfaatkan oknum untuk melakukan pengutan liar (pungli) pada truk pasir. Hal itu rentan terjadi saat penggunaan satu karcis untuk mengangkut pasir berulang-ulang.

“Kalau itu memang bukan wewenang kami, namun ada kemungkinan seperti itu. Terlebih jika di daerah tersebut tidak menerapkan upah pungut, sudah barang tentu akan terjadi pungli dilapangan,” kata Samsidi.

Pajak untuk satu truk pasir ini oleh Pemkab dipatok Rp15.000. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya