Jogja
Kamis, 20 September 2012 - 17:50 WIB

Realisasi Pajak Pasir Merapi di Sleman Capai 92%

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Realisasi target pajak material bukan logam dan hukan batuan (MBB) atau biasa disebut pajak Galian C pasir Merapi sudah mencapai mencapai Rp5,061 miliar dari target sebesar Rp5,5 miliar.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sleman, Samsidi menegaskan, realisasi ini menjadi catatan penting karena menunjukkan kerja sama antara pemerintah desa dengan pemda Sleman berjalan dengan baik. Terlebih dengan penerapan karcis pajak model baru yang membuat target bisa terpenuhi.

“Dengan capaian ini tentu membuat bangga. Terlebih dengan penerapan karcis baru, pungutan pajak diharapkan bisa melebihi target yang ada,” kata Samsidi, Kamis (20/9).

Meskipun demikian, Samsidi tetap mengakui adanya beberapa lubang yang bisa dimanfaatkan oknum untuk melakukan pengutan liar (pungli) pada truk pasir. Hal itu rentan terjadi saat penggunaan satu karcis untuk mengangkut pasir berulang-ulang.

Advertisement

“Kalau itu memang bukan wewenang kami, namun ada kemungkinan seperti itu. Terlebih jika di daerah tersebut tidak menerapkan upah pungut, sudah barang tentu akan terjadi pungli dilapangan,” kata Samsidi.

Pajak untuk satu truk pasir ini oleh Pemkab dipatok Rp15.000. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif