SOLOPOS.COM - Indosat meluncurkan Paket Ketupat, Senin(8/6/2015). (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Omzet penjualan paket data diprediksi turun.

Harianjogja.com, JOGJA— Aturan pemerintah yang mewajibkan pelanggan melakukan registrasi kartu prabayar secara mandiri, paling banyak tiga nomor membuat penjual kartu prabayar khusus paket data cemas. Aturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut diprediksi bisa menurunkan omzet.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Pemilik counter pulsa Ponoz Cell, Cahyo Aji mengatakan, keuntungan penjualan kartu prabayar khusus paket data lebih besar dibandingkan penjualan pulsa reguler. “Jual pulsa paling untungnya hanya Rp1.000, menyesuaikan tarif outlet lainnya. Tapi kalau paket data, aku paling sedikit Rp2.000 paling tinggi Rp8.000 [per kartu],” katanya Rabu (1/11/2017).

Ia menyebut, selama ini keuntungan pengusaha counter pulsa justru banyak didukung dari penjualan kartu prabayar paket data. Menurut Cahyo, pelanggan banyak tertarik membeli kartu prabayar paket data karena murah.

Di counter-nya, ia menjual kartu prabayar paket data XL 11 Gigabyte (GB) hanya dengan harga Rp60.000, sementara harga pulsa reguler yang bisa dipaketkan menjadi kuota internet sebesar Rp59.000 hanya mendapat 8 GB. “Paket data memang murah. Jadi pusing ini [kalau pembeli berkurang],” tuturnya.

Dengan pembatasan itu, diyakininya konsumsi kartu prabayar paket data akan menurun. Selain itu, di saat pemerintah membatasi penggunaan simcard dalam rangka mewujudkan keamanan dan kenyamanan pelanggan, ia memprediksi akan terjadi pergeseran konsumsi dari paket data ke pulsa reguler. “Orang akan beli pulsa reguler untuk dipaketkan sendiri
nantinya,” katanya. Namun ia juga memprediksi, dampak dari kebijakan itu adalah pengusaha counter pulsa bisa menaikkan harga pulsa reguler untuk menutup kerugian penjualan kartu prabayar paket data.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara saat ditemui di Jogja pekan lalu menegaskan bahwa program registrasi kartu prabayar yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.12/2016 itu semata ingin melindungi pelanggan dari tindak kejahatan seperti bentuk tawaran dan penipuan melalui telepon, pesan singkat, dan sejenisnya. Aturan ini tidak untuk membuat penjualan simcard turun. Kendati demikian, pada saatnya nanti, masyarakat akan menentukan sendiri mana yang terbaik baginya dalam penggunaan simcard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya