SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

APTI meminta yang diatur adalah soal asap rokok, bukan rokoknya.

 

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

 

Harianjogja.com, JOGJA-Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan kemunculan regulasi pembatasan rokok di sejumlah daerah termasuk di Kota Jogja melalui peraturan walikota dan peraturan daerah (Perda). Namun, APTI meminta yang diatur adalah soal asap rokok, bukan rokoknya.

“Kawasan tanpa rokok (KTR) itu artinya bukan hanya asap rokok saja yang dilarang, tapi produk rokok juga dilarang,” kata Ketua Umum APTI, Soeseno saat dihubungi Jumat (8/4/2016).

Soeseno minta Pemerintah Kota Jogja mempertimbangkan nasib para pedagang, distributor, sampai produksi rokok. Meski tak bisa berbuat banyak, Soeseno lebih sepakat dengan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Menurutnya Raperda KTAR lebih bijak dibanding KTR, yang diatur adalah paparan asap rokoknya, bukan rokoknya, karena rokok merupakan barang legal, “Masa iya orang bawa rokok ke rumah sakit dilarang adahal tidak dinyalakan,” ujar dia.

Soeseno tidak menyebutkan berapa kerugian para petani tembakau akibat munculnya perda dan perwal KTR. Yang jelas, kata dia, regulasi tersebut dalam jangka panjang bisa membangkrutkan para petani tembakau. Sebab diakuinya, regulasi tersebut ditargetkan semua daerah memiliki Perda atau Perwal KTR pada 2019 mendatang sebagaimana dicanangkan Kemenrian Kesehatan.

Ia mengaku regulasi pembatasan rokok di Kota Jogja bisa menjadi barometer bagi daerah-daerah lain. Karena itu pihaknya lebih mendukung KTAR ketimbang KTR. Soeseno juga meminta adanya perubahan dalam Perwal KTR.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyatakan Perwal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibuatnya tidak melarang untuk merokok namun mengatur agar tertib merokok dan menghormati orang yang tidak merokok, “Perwal KTR semangatnya juga yang diatur asap rokok,” kata dia.

Dalam Perwal KTR No 12/2015 mengatur delapan KTR yaitu fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), tempat pendidikan (Paud hingga perguruan tinggi), tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi. Perwal tersebut seharusnya diberlakukan per 1 April lalu, namun karena ada tekanan dewan, pemberlakuan ditunda sampai 1 Oktober. Harapannya, sebelum Oktober, DPRD Kota Jogja sudah menyelesaikan pembahasan Raperda KTAR.

Sebelumnya, pembahasan Raperda KTAR sempat tertunda karena adanya Perwal KTAR. Bahkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat memboikot pembahasan selama pemberlakuan Perwal KTAR tidak ditunda. “Setelah ada jaminan penundaan, pembahasan jalan terus,” kata Ketua Pansus Raperda KTAR, Diani Anindiati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya