SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Rehabilitasi pecandu narkoba ndu masih terkendala kurangnya laporan tentang pecandu. Untuk itu, BNNP DIY memberikan pancingan hadiah Rp100.000 kepada orang yang melaporkan pecandu

Harianjogja.com, SLEMAN – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY membuat terobosan melalui bonus Rp100.000 untuk satu pecandu narkotika.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Program itu dilakukan untuk memperbanyak jumlah pecandu yang bersedia direhabilitasi.

Kepala BNNP DIY Soetarmono menyatakan, bonus uang tunai akan diberikan kepada masyarakat atau disebut dengan penjangkau yang bisa membujuk pecandu untuk direhabilitasi.

Selain itu bonus uang tunai juga diberikan kepada pecandu yang secara sukarela melaporkan diri kepada BNNP untuk bersedia direhabilitasi.

“Ini untuk mendukung program target rehabilitasi 1.369 pecandu narkotika di DIY,” terangnya Minggu (31/5/2015).

Ia berharap bonus tersebut dapat memacu masyarakat untuk memberikan semangat kepada pecandu agar bersedia direhabilitasi.

Selain itu, lanjutnya, para pecandu tidak perlu khawatir jika nanti berurusan dengan BNNP karena rehabilitasi tidak bermuara pada jeruji besi alias penjara, melainkan justru menyembuhkan pecandu dari jeratan narkotika.

“Karena penjara itu layaknya diberikan kepada pengedar dan bandar bukan kepada pecandu. Kalau pecandu harus direhabilitasi,” ujarnya.

Meski membuat terobosan tersebut namun bukan berarti BNNP tinggal diam. Pihaknya akan terus mengencarkan berbagai operasi lapangan untuk menjaring secara langsung pecandu.

Seperti menggelar razia di indekos, rusunawa, tempat hiburan malam dan lokasi rawan edar gelap narkotika lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya