SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengintip orang mandi (Liputan6.com).

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemuda asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang merekam wisatawan perempuan mandi di toilet umum di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda berusia 21 tahun itu dijerat dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kasatreskrim Polres Gunungkidul Mahardian Dewo Negoro mengatakan pemeriksa terhadap kasus perekaman aktivitas mandi di Pantai Drini terus berlanjut. Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku perekaman berinisial IU ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang buktinya sudah mencukupi. Salah satunya enam video yang ditemukan di gawai milik tersangka,” kata Mahendra, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Gua Pindul Gunungkidul Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran 2022

Menurut dia, peristiwa ini bermula saat pelaku bersama rekannya berwisata ke Pantai Drini. Usai bermain air, IU pergi ke kamar mandi umum untuk membersihkan diri.

Pada saat mandi, di kamar sebelah juga ada aktivitas mandi yang dilakukan oleh remaja cewek asal Jakarta. Dikarenakan adanya lubang di dinding yang menjadi pemisah, maka digunakanlah kesempatan tersebut untuk mengintip.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam aktivitas mandi pengunjung perempuan ini. Saat merekam aktivitas mandi itu, korban mengetahuinya dan langsung berteriak. Pelaku pun diamankan orang tua korban hingga akhirnya diserahkan ke petugas kepolisian yang sedang piket untuk pengamanan Lebaran.

Baca Juga: Pria Asal Sragen Tertangkap Tangan Rekam Cewek Mandi di Pantai Drini

“Gawai yang digunakan untuk merekam juga sudah kami amankan untuk barang bukti,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Pantai Drini, Perekam Cewek Mandi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya