SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku rekening tabungan (Lintasjari.com)

Rekening gendut di DIY jumlahnya mencapai ratusan.

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan rekening gendut mencurigakan di DIY tidak tersentuh kejaksaan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis pada 2013 terdapat 797 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM) di DIY. Tahun berikutnya ditemukan 362 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan 181 terindikasi tindak pidana. Sepanjang triwulan pertama 2015 PPATK kembali merilis 178 LTKM.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“PPATK pernah meminta kepada kejaksaan agar lebih berani dan kritis untuk mengusut rekening gendut yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” papar Ketua PPATK M Yusuf.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi DIY untuk menelusuri dan menuntaskan temuan PPATK.

“Tidak hanya pejabat yang memiliki rekening gendut, tetapi juga rekanan maupun kerabat pejabat yang bersangkutan karena selalu ada kemungkinan pencucian uang,” tuturnya, Senin (20/4/2015).

Pencucian uang, kata dia, dapat dilakukan dengan menitipkan uang ke rekening lain, sehingga rekening yang bersangkutan tampak wajar dan tidak ditemukan penggelembungan saat diperiksa. Dinilai dia, jika temuan PPATK tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi DIY, lebih baik laporan tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Biar data yang ada tidak hanya jadi tumpukan kertas belaka dan bisa ditindaklanjuti,” ungkap Kamba.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja saat dimintai konfirmasi belum dapat memberi keterangan karena sedang gelar perkara. “Besok saja,” kata Gede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya