SOLOPOS.COM - Memasang Videotron

Harianjogja.com, JOGJA- Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Jogja dari pajak reklame berkurang karena beberapa sebab.

R.M. Kisbiyantoro, Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan DPDPK Kota Jogja, Senin (27/10/2014), menjelaskan Perwal No. 85/2011 tentang Penataan Reklame di Bangunan Kawasan Malioboro, juga turut andil mengurangi penerimaan dari pajak reklame.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Penataan reklame di kawasan Malioboro, yang meliputi harus menempelnya iklan pada bangunan, serta tidak diperbolehkannya reklame melintang dan melebihi fasad bangunan, mengurangi adanya reklame di kawasan tersebut.

Padahal, sebelum Perwal tersebut turun, di kawasan Malioboro, amat banyak reklame bertebaran, yang tentunya membuat Kota Jogja mendulang banyak PAD dari pajak reklame.

Tak hanya itu, peraturan tidak diperbolehkannya pemasangan iklan rokok di wilayah Jogja yang muncul, turut mengambil peranan mengurangi pencapaian target realisasi pendapatan pajak sari reklame. Dan mulai dirasakan sejak Maret 2014.

Disebutkan, rokok menjadi salah satu produk yang menyumbang pendapatan terbanyak pada pajak reklame Kota Jogja. Dalam bentuk reklame jenis apapun yang ada.

Namun sejak tidak diperbolehkannya pemasangan iklan rokok di titik jalan protokol, dan persyaratan lainnya, misalnya umbul-umbul perusahaan rokok yang tak lagi boleh dipasang terlalu lama saat menjadi sponsor event (tadinya umbul-umbul bisa dipasang selama sepekan, kini hanya diizinkan terpasang di lokasi event selama tiga hari), menjadi penyebab lain turunnya pendapatan reklame Kota Jogja. Lagi-lagi, DPDPK menerima kondisi ini dengan legawa.

“Kami harus memilih, antara menyosialisasikan kesehatan kepada masyarakat, supaya mereka jauh dari rokok, atau mengejar PAD. Dan kami memilih untuk mengupayakan kesehatan bagi masyarakat Kota Jogja,” imbuhnya, saat dijumpai di ruang kerjanya.

Manajemen rekayasa lalu lintas, kebijakan penataan reklame di kawasan Malioboro, upaya sosialisasi antirokok menjadi tiga penyebab tak tercapainya target realisasi PAD dari reklame.

Ternyata, masih ada satu lagi, yakni adanya perubahan tren pelaku pemasaran untuk meninggalkan teknik iklan lewat reklame konvensional, dan berganti menjadi modern, misalnya lewat videotron.

Meski diakui sangat mengatrol pendapatan pajak reklame, Tugiyarto, Kepala Bidang Pajak DPDPK, ditemui terpisah mengatakan, belum banyak perusahaan berminat mengiklankan produk lewat videotron, sebagai bentuk reklame modern.

“Karena iklan produk mereka harus dipajang bersamaan dengan produk lain, serta menggunakan durasi. Jadi, walau ada perubahan tren penggunaan media iklan, masih banyak yang meminati reklame konvensional yang bisa terpasang 24 jam,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya