SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Thinkstock)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset menggelar operasi pembersihan reklame rokok.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan mengatakan operasi spanduk reklame rokok dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Operasi dimaksudkan untuk menertibkan sejumlah reklame yang berada di tempat publik yang tidak memiliki izin pemasangan. Pemasangan reklame di Kabupaten Kulon Progo telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” katanya, Rabu (2/6/2014).

Agung mengatakan sasaran pada operasi kali ini adalah ruas jalan Sentolo-Pengasih dari Pasar Sentolo sampai Kecamatan Pengasih. Operasi yang diikuti 15 personel gabungan ini berhasil menertibkan 172 reklame rokok yang yang tidak memiliki izin pemasangan reklame terdiri dari spanduk, banner dan pamflet.

“Sebelum melakukan penertiban reklame, tim juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pemilik toko kelontong agar tidak memasang reklame rokok yang tidak mempunyai izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah tentang Izin Pemasangan Reklame,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya