Jogja
Sabtu, 1 April 2017 - 01:22 WIB

REKLAME ILEGAL BANTUL : Belasan Iklan Luar Ruangan Bermasalah Diturunkan Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Reklame yang diturunkan di Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Reklame ilegal Bantul terus ditertibkab

Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan penyisiran sekaligus penertiban terhadap reklame-reklame ilegal dan melanggar aturan. Keputusan ini diawali dengan pelepasan konten iklan rokok pada papan reklame yang berada di simpang empat Gose, Kecamatan Bantul, Kamis (30/3/2017).

Advertisement

Baca Juga : REKLAME ILEGAL BANTUL : Reklame Raksasa Tak Berizin Bakal Diturunkan Paksa

Bupati Bantul Suharsono mengakui, pihaknya sudah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan pendataan terhadap keberadaan papan-papan reklame tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya belasan papan reklame ilegal dengan tinggi lebih dari 10 meter dan ukuran lebih 5 x 8 meter.

Advertisement

Bupati Bantul Suharsono mengakui, pihaknya sudah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan pendataan terhadap keberadaan papan-papan reklame tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya belasan papan reklame ilegal dengan tinggi lebih dari 10 meter dan ukuran lebih 5 x 8 meter.

“Akan kami tertibkan. Di semua wilayah Bantul. Contohnya di Gose ini. Nanti akan kami sisir juga di wilayah sekitar Brimob Gondowulung yang terlihat semrawut,” kata Suharsono seusai memimpin penurunan konten reklame di Simpang Empat Gose, Kamis (30/3/2017) pagi.

Ia menuturkan, tak hanya reklame yang tak berizin, nyaris di sepanjang wilayah Bantul tersebar banyak papan reklame yang sudah berizin namun penempatannya melanggar regulasi yang berlaku.

Advertisement

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji memperkirakan, selain 15 titik yang sudah didatanya itu, masih terdapat lebih dari 50 titik lagi papan reklame yang bermasalah. Kebanyakan, lokasinya berada di kawasan padat penduduk dan simpang-simpang empat.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha pemilik papan reklame itu. Sedangkan pengusaha pemilik konten pengisi papan reklame, pihaknya hanya memberlakukan penurunan paksa saja.

Seperti diketahui, sesuai Perda Bantul No.20/2015 pasal 6, papan reklame dan media informasi lainnya dilarang dipasang di trotoar, median jalan, jembatan yang bisa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan, portal jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas APILL, dan LPJU.
“Selain itu, kami juga menertibkan konten reklame rokok yang melanggar aturan. Sesuai perda itu kan, pemasangan iklan rokok dilarang di radius 200 meter dari bangunan terluar sekolah dan tempat ibadah,” terang Hermawan.

Advertisement

Kawasan Tanpa Rokok

Terpisah, Ketua Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) Farid Siswantoro memberikan apresiasi pada upaya Pemkab Bantul yang turut membantu kampanye kawasan bebas rokok. Meski begitu, ia berharap Pemkab Bantul tetap berupaya untuk segera meresmikan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pasalnya selama ini Bantul baru memiliki regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) saja.

“Dari lima kabupaten di DIY, hanya Bantul dan Sleman yang belum punya [regulasi terkait KTR]. Bantul baru memiliki Perbup No.18/2016 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif