SOLOPOS.COM - Reklame di Malioboro (Harian Jogja)

Reklame Jogja untuk penertiban terkendala Perda No. 2 Tahun 2015

Harianjogja.com, JOGJA –– Pemerintah Kota Jogja belum menertibkan reklame yang melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mulai diberlakukan per Rabu (18/5/2016).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengaku masih butuh satu pekan untuk menertibkan pelanggaran reklame,

“Sebelumnya sudah disampaikan ke pemilik reklame agar membongkar sendiri, sekarang perlu dilihat responnya seperti apa sebagai bahan evaluasi,” kata Haryadi, Rabu (18/5/2016).

Haryadi mengatakan setelah Perda Pengaturan Reklame disahkan pihaknya sudah menyiapkan teknis untuk penataan reklame yang tidak sesuai pemasangannya seperti dipasang di atas trotoar, taman, dan bahu jalan. Bahkan anggaran untuk penertiban pun akan disiapkan jika dibutuhkan.

Namun, Ia berharap pemilik reklame bisa membongkarnya sendiri sebelum ditertibkan. Jika pemilik reklame beralasan masih memiliki kontrak dengan pengiklan bisa disampaikan sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kota Jogja.

Sebelumnya Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan ada 55 reklame yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015. Namun pihaknya belum bisa menindak karena perda yang disahkan Mei tahun lalu itu masih dalam tahap sosialisasi sampai Mei 2016.

Jumlah reklame melanggar yang berukuran diatas 24 meter persegi itu sebelumnya tidak melanggar. Namun perubahan Perda Reklame mengatur soal lokasi-lokasi yang menjadi larangan mendirikan reklame, di trotoar, taman, dan bahu jalan.

Izin pemasangan reklame yang sudah terlanjur dipasang itu pun sudah tidak diperpanjang. “Ada 55 reklame yang melanggar diharapkan dibongkar sendiri sebelum dibongkar paksa, ” katanya Senin (11/5) lalu. Saat itu Kadri pun memberi tenggat waktu sampai 18 Mei kemarin.

Pemkot Dinilai Tak Tegas
Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Baharuddin Kamba menilai Pemerintah Kota Jogja tidak tegas. Seharusnya, kata dia, Pemerintah Kota sudah menyiapkan petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) sebagai tindaklanjut berlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Ia khawatir jika reklame yang melanggar dibiarkan bisa menjadi preseden buruk.

“Jangan sampai nanti ada anggapan Pemerintah Kota Jogja tebang pilih karena membiarkan reklame yang melanggar,” ujar Kamba.

Kamba mengaku belum memperoleh data 55 reklame yang melanggar tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan, kemudian mengkaji sisi pelanggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya