SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Reklame Jogja tak berizin menjadi temuan BPK

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja meminta Pemerintah Kota Jogja tegas menyikapi maraknya reklame tidak berizin hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Baca Juga : REKLAME JOGJA : Pemkot Diberi Waktu 60 Hari Selesaikan 11 Temuan
Kamba meminta Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban di 13 titik reklame. Dari catatan Forpi ke-13 titik reklame itu, delapan titik di antaranya berada di Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Magelang, Jalan Pasar Kembang, Jalan RE Martadinata dan Jalan Jogonegaran.

Kamba menilai secara de facto reklame-reklame tersebut masih berfungsi, masih menerima manfaat dan masih merupakan objek pajak. Maka, sehrusnya membayar pajak reklame demi asas keadialan dan kemanfaatan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari penyelenggara reklame dan tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang ada, maka harus ada tindakan tegas.

“Satpol PP dapat memerintahkan penyelenggara reklame untuk merobohkan reklame-reklame tersebut, namun jika para penyelenggara reklame tetap tidak mengindahkan permintaan dari Satpol PP sesuai dengan prosedur yang sudah dijalankan, maka Satpol PP  yang memiliki kewenangan sebagai penegak Perda dapat melakukan tindakan tegas.” tegas Kamba, Minggu (19/3/2017)

Dalam waktu dekat, Forpi pun akan melakukan pemantauan dan investigasi di beberapa titik reklame yang tidak berizin atau masa izinnya sudah habis. Kamba menyatakan hasil investigasinya nanti akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada penjabat Wali Kota Jogja dan dinas terkait.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono, sebelumnya mengatakan sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia berpendapat tindaklanjut temuan BPK bukan berarti harus menyelesaikan kasusnya dalam kurun 60 hari.

“Upaya penyelesaian sedang kita lakukan,” kata dia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan surat keterangan kesesuaian titik reklame (SKTR) bagi yang habis masa izinnya namun masih sesuai zonasi. Akan tetapi karena saat ini semua reklme harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pemilik reklame harus mengurus IMBnya. Kadri menyatakan mereka juga sudah memberikan surat pernyataan sedang mengurus IMB melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya