SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Solopos/Antara)

Reklame Jogja terus ditata untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif.

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY menilai sedikitnya 200 papan reklame atau baliho yang terpasang di sepanjang jalan provinsi di DIY yang masuk kategori pelanggaran dan berpotensi untuk ditertibkan. Penertiban itu akan dilakukan setelah diterbitkannya Perda DIY tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi yang saat ini masih dalam pembahasan.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Baca Juga : REKLAME JOGJA : Ratusan Papan di Jalan Provinsi akan Ditertibkan

Dalam Raperda tersebut, kata Ketua Pansus Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi DPRD DIY Anton Prabu Semendawai, nantinya ada ketentuan pemasangan media informasi di atas ruang manfaat jalan harus berada di ketinggian paling rendah lima meter dari permukaan jalan tertinggi. Namun faktanya banyak ditemukan papan yang ketinggiannya kurang dari lima meter. Selain itu banyak media iklan yang menutupi badan jalan. Oleh karena itu dalam Raperda tersebut secara khusus diatur media informasi ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah satu meter dari tepi paling luar bahu jalan. Jika tidak ada bahu jalan maka ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.

“Kalau nanti Perda sudah ditetapkan, itu harus segera ditertibkan. Agar jalan ini bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar dia, Jumat (2/6/2017).

Anton menambahkan, dalam draf Perda juga mengatur konstruksi bangunan iklan dan media informasi yang harus memenuhi peraturan teknis, seperti pembebanan bangunan, perencanaan bangunan baja, bahan bangunann perencanaan bangunan beton dan instalasi listrik. Syarat itu diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Bukan hanya soal media iklan, lanjutnya, Perda itu juga bakal memuat peraturan terkait bangunan dan jaringan utilitas seperti kabel serat optik maupun jaringan air PDAM. Jika berada di ruang manfaat jalan maka harus berada di kedalaman paling rendah 1,5 meter dari peremukaan jalan. Dalam draf terdapat 73 Pasal dengan dalam tujuh bab. Sanksi pidana juga diberlakukan bagi pelanggarnya, yaitu pidana denda sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Sugaib menyatakan, Perda tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi Pemda DIY karena aset provinsi itu selama ini perizinannya lebih banyak dikelola kabupaten. Selain itu, banyak ditemukan papan iklan dalam ukuran besar namun tidak diketahui identitas pemiliknya. “Banyak yang papan reklame yang tiba-tiba berdiri tidak tahu pemiliknya. Tetapi intinya mengembalikan jalan sesuai peruntukannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya