Jogja
Minggu, 19 Maret 2017 - 23:20 WIB

REKLAME JOGJA : Pemkot Diberi Waktu 60 Hari Selesaikan 11 Temuan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan reklame (pajakreklame.net)

Reklame Jogja tak berizin menjadi temuan BPK

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja meminta Pemerintah Kota Jogja tegas menyikapi maraknya reklame tidak berizin hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY.

Advertisement

Baca Juga : PENDAPATAN KOTA JOGJA : Pendapatan Pajak Reklame Tidak Sesuai Target

“Jangan sampai temuan BPK ini menjadi temuan hukum,” kata Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba, Minggu (19/3/2017).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ada 11 item yang menjadi temuan. Enam item terkait ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan lima item terkait kelemahan sistem pengendalian internal (SPI). Pemerintah Kota Jogja diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut sejak diserahkanya LHP pada 31 Januari lalu tersebut.

Advertisement

Salah satu temuan BPK itu adalah soal banyaknya reklame yang tidak membayar pajaknya sehingga berotensi merugikan Pemerintah Kota Jogja. Dari 13 titik yang menjadi sampel BPK setidaknya potensi kerugian mencapai Rp953,2 juta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mensinyalir ada sekitar 100an titik reklame yang sudah habis masa izinnya dan masih terasang serta tidak membayar pajaknya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif