SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan reklame (pajakreklame.net)

Reklame Jogja terus ditata untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif.

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY menilai sedikitnya 200 papan reklame atau baliho yang terpasang di sepanjang jalan provinsi di DIY yang masuk kategori pelanggaran dan berpotensi untuk ditertibkan. Penertiban itu akan dilakukan setelah diterbitkannya Perda DIY tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi yang saat ini masih dalam pembahasan.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Ketua Pansus Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi DPRD DIY Anton Prabu Semendawai menjelaskan, latar belakang disusunnya Perda tersebut karena masih banyaknya media iklan terpasang di Jalan Provinsi yang justru memperburuk wajah kota dan menganggu pengguna jalan. Padahal posisi jalan provinsi sendiri, saat ini sangat vital seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Oleh karena itu, pengendalian terhadap pemanfaatan ruang jalan harus segera dilakukan.

“Jadi kami tidak semata-mata untuk menambah keuntungan dari retribusi ini, tetapi bagaimana agar jalan provinsi bisa memberikan kenyamanan bagi penggunanya, tidak semrawut,” ungkapnya di DPRD DIY, Jumat (2/5/2017).

Politis Gerindra ini mengklaim, dari hasil inventarisasi, diperkirakan sedikitnya 200 titik papan reklame berbahan besi yang nantinya masuk dalam kategori pelanggaran jika Perda tersebut diterbitkan. Jumlah itu berada di seluruh ruas jalan provinsi, contohnya, kata dia, di sepanjang Jalan Godean, Sleman.

“Lihat saja Jalan Godean itu, semrawut papan reklame, baliho yang tidak sesuai dengan ruang manfaat jalan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya