SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Solopos/Antara)

Reklame Sleman perlu ditata lebih teratur.

Harianjogja.com, SLEMAN– Sejumlah titik di wilayah Sleman banyak terpasang papan-papan reklame. Selain terkesan semrawut, keberadaan iklan-iklan outdor itu banyak yang tidak mengantongi izin.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Meskipun Satpol PP berulangkali melakukan penertiban, jumlah iklan luar ruangan tak berizin justru semakin menjamur. Terutama di jalan-jalan protokol.
“Reklame-reklame liar itu terjadi hampir disemua jalan. Kami lakukan razia, dicopoti, pemiliknya disidangkan tapi tetap saja muncul,” keluh Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, Senin (5/9)/2016.

Dia menjelaskan, dalam tiga bulan terakhir pihaknya menyeret 10 pemilik reklame ilegal ke meja hijau (Pengadilan Negeri Sleman). Sayangnya, ada beberapa pemilik reklame liar yang tidak datang saat persidangan.

“Kebanyakan reklame ilegal itu tidak memenuhi syarat izin konten dan bangunan. Misalnya berdiri di tepian jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Adapun reklame ilegal kebanyakan tersebar di Jalan Kabupaten, Seturan, Godean, Kaliurang, Ring Road, Babar sari, dan Jalan Solo. Menurutnya, Pemkab melarang peasangan baliho di sepanjang Ring Road. Namun masih banyak  papan iklan besar yang terpasang di sana, seperti di wilayah Ring Road Utara Condongcatur, Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya