SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjalani rekonstruksi di kawasan sebuah rumah indekos di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (8/8/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Solopos.com, SLEMAN — Penyidik dari Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan rekonstruksi dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, 20. Namun, dalam rekonstruksi tersebut polisi tidak secara detail mengungkap modus pembunuhan sadis hingga mutilasi tersebut.

Sebanyak 49 adegan diperagakan oleh dua pelaku mutilasi, yaitu Waliyin, 29, dan Ridduan, 38. Dalam rekonstruksi tersebut diketahui bahwa korban yang merupakan mahasiswa asal Pangkal Pinang meninggal dunia akibat tindak kekerasan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Rangkaian rekonstruksi digelar di rumah indekos salah satu tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, Selasa (8/8/2023).

“Kami menyertakan teman-teman dari kejaksaan, Inafis, dan kedokteran forensik. Dilaksanakan sekitar 49 adegan,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol. FX Endriadi.

Menurut Endriadi, rekonstruksi atau reka ulang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut digunakan untuk melengkapi pemberkasan dan untuk kepentingan penuntutan.

“Fungsi rekonstruksi menceritakan peristiwa. Tapi untuk pembuktian bagaimana, kemudian kematian biar nanti di persidangan,” ujar dia yang dikutip dari Antara.

Proses rekonstruksi kasus mutilasi tersebut sedianya akan berlangsung di tiga lokasi yakni lokasi pembunuhan, lokasi pembuangan organ tubuh, dan penguburan bagian kepala korban.

“Namun karena situasi kami laksanakan di sini,” kata Endriadi.

Dia menyampaikan korban dibunuh dan dimutilasi dua pelaku di rumah indekos tersebut. Meski demikian, Endriadi enggan menjelaskan detail tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.

“Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindakan kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,” ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan proses rekonstruksi yang berlangsung hingga 12.30 WIB dihadiri tim penyidik Jatanras dan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda DIY, personel Polresta Sleman, JPU Kejati DIY, Kejari Sleman, Penasihat hukum tersangka, dokter forensik serta tim psikologi.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan guna memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali serta untuk menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka,” ujar Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya