SOLOPOS.COM - Rekonstruksi kasus klitih di Titik Nol Kilometer Jogja pada Jumat (17/2/2023) - Harian Jogja/Stefani Y

Solopos.com, JOGJA — Rekonstruksi peristiwa kekerasan jalanan atau yang populer disebut klitih di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, digelar Jumat (17/2/2023). Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan lima terduga pelaku atau tersangka, korban dan saksi.

Dari rekonstruksi itu, terdapat 15 adegan yang diperagakan di tiga lokasi. Selain itu, polisi juga hanya menghadirkan lima tersangka dari total enam terduga pelaku yang terlibat.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, menyampaikan dalam kasus klitih di Titik Nol Kilometer Jogja itu terdapat enam tersangka yang telah dilakukan penahanan di Polresta Jogja. “Sampai sekarang masih enam orang, saat ini juga sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Jogja,” ucapnya, Jumat (17/2/2023).

Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yakni di Kleringan, Jalan Malioboro dan kawasan Titik Nol Kilometer.

Archye menyampaikan TKP pertama di Kleringan. Di sana diduga rombongan korban hendak melintas dari Jalan Tugu ke arah Titik Nol. “Pada saat di Jalan Kleringan tersebut, untuk rombongan korban memang sempat memacu kendaraannya dengan kencang, sebelumnya akhirnya ketemu dengan diduga pelaku di Jalan Malioboro,” ucapnya.

“Saat adegan kedua [TKP kedua] di Jalan Malioboro tersebut, untuk diduga pelaku mencoba memepet rombongan korban, dan akhirnya bertemu di TKP [ketiga] yaitu di Titik Nol,” imbuhnya.

Dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan tersangka pelaku FN (28), YG (33), LR (23), TR (27), NK (20). Sedangkan terduga pelaku GR (17) yang masih usia anak digantikan oleh pemeran pengganti dalam rekonstruksi tersebut. Selain itu, ada pula jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

“Kemudian nanti selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas agar segera berkas tersebut dapat kita lengkapi dan kita kirimkan ke JPU,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya