SOLOPOS.COM - BPN melakukan pemasangan patok perapatan calon bandara di Dusun Bapangan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, pada Selasa (16/2/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Kejari Wates tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kajian secara mandiri.

 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Edwin Kalampangan mengaku telah menyerahkan surat permohonan kajian hukum terkait dengan kemungkinan relokasi gratis bagi warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja pada pekan lalu. Dia menyatakan jika Kejari Wates tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kajian secara mandiri.

Edwin mengatakan, saat ini Kejati masih melakukan telaah dan kajian untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut. “Nanti yang memberikan pertimbangan hukum dari Jogja, bukan kami,” ungkap Edwin, dikonfirmasi pada Senin (7/3/2016).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo juga mengatakan masih menunggu jawaban atas surat permohonan kajian hukum terkait tuntutan relokasi gratis. Meski demikian, dia menyatakan jika sebenarnya warga terdampak telah memahami sistem relokasi yang diatur dalam Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, dia pun memaklumi jika warga masih berharap ada celah yang bisa dimanfaatkan. “Sebenarnya mereka sudah paham kalau itu tidak bisa gratis,” ujar Astungkoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya