Jogja
Selasa, 8 Maret 2016 - 03:40 WIB

RELOKASI GRATIS WARGA TERDAMPAK BANDARA : Diminta Kajian Hukum, Kejari Wates Akui Tak Berwenang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BPN melakukan pemasangan patok perapatan calon bandara di Dusun Bapangan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, pada Selasa (16/2/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Kejari Wates tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kajian secara mandiri.

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Edwin Kalampangan mengaku telah menyerahkan surat permohonan kajian hukum terkait dengan kemungkinan relokasi gratis bagi warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja pada pekan lalu. Dia menyatakan jika Kejari Wates tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kajian secara mandiri.

Edwin mengatakan, saat ini Kejati masih melakukan telaah dan kajian untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut. “Nanti yang memberikan pertimbangan hukum dari Jogja, bukan kami,” ungkap Edwin, dikonfirmasi pada Senin (7/3/2016).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo juga mengatakan masih menunggu jawaban atas surat permohonan kajian hukum terkait tuntutan relokasi gratis. Meski demikian, dia menyatakan jika sebenarnya warga terdampak telah memahami sistem relokasi yang diatur dalam Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, dia pun memaklumi jika warga masih berharap ada celah yang bisa dimanfaatkan. “Sebenarnya mereka sudah paham kalau itu tidak bisa gratis,” ujar Astungkoro

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif