Jogja
Kamis, 29 Desember 2011 - 16:39 WIB

Relokasi Pasar Sentolo butuh langkah tepat

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Pro dan kontra atas rencana relokasi Pasar Sentolo dari wilayah Desa Sentolo ke Desa Salamrejo masih berlanjut. Rencana ini dinilai membutuhkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak demi menghindari konflik.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sentolo (P2S), Sukiman menjelaskan, hasil pertemuan antara Pemerintah Desa dan Camat Sentolo, Paguyuban P2S, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag) Kulonprogo, di Pendopo Kecamatan Sentolo Jum’at (23/12) lalu disepakati, semua pihak mendukung langkah Pemkab untuk pembangunan Pasar Sentolo.

Advertisement

Paguyuban P2S, jelas Sukiman, menyadari bahwa rencana relokasi tersebut bertujuan baik. ”Semua memberi dukungan dan tidak ada yang menolak. Hanya saja, yang perlu diperhatikan, jangan sampai relokasi dan pembangunan tersebut merugikan salah satu pihak,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Kamis (29/12).

Disinggung soal nasib Kios Pasar milik Desa Sentolo, Sukiman juga berharap mereka diberi hak yang sama jika hendak dipindah. Pemdes Sentolo juga bisa tetap membuka kios desa tersebut, dengan syarat tidak ada penambahan pedagang di sekitar kios desa tersebut. Bila itu terjadi, dikhawatirkan ada pasar baru di bekas lahan Pasar Sentolo yang lama.

“Ini menjadi kegelisahan kami. Kami khawatir nantinya ada istilah induk pasar dan anak pasar jika di bekas Pasar Sentolo nantinya muncul banyak pedagang. Ini harus menjadi perhatian juga. Sebab, kalau ini terjadi bisa merugikan pedagang yang dipindah. Jadi butuh win-win solutin,” katanya.

Advertisement

Paguyuban P2S juga menyoroti banyaknya toko modern di sekitar lokasi pembangunan Pasar Sentolo yang baru. Pasalnya, keberadaan toko modern tersebut dipastikan akan mengganggu pendapatan pedagang di pasar.

Terpisah, Kepala Disperindag dan ESDM Kulonprogo, Djunianto Marsudi Utomo menjelaskan, keberadaan toko-toko modern itu akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pasar Sentolo Relokasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif