SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo memasang papan larangan berbuat asusila di kawasan Taman Wana Winulang, Pengasih, Kamis (2/11/2017).(Istimewa/Dok.Satpol PP Kulonprogo)

Taman Wana Winulang dipasangi papan larangan.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo memasang papan larangan berbuat asusila di kawasan Taman Wana Winulang, Pengasih, Kamis (2/11/2017). Hal itu diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum di ruang publik.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, Taman Wana Winulang dinilai rawan tindakan asusila. Pada akhir Mei 2017, petugas sempat mengamankan sepasang remaja yang kepergok kebablasan saat pacaran di taman kota tersebut. Saat itu keduanya diberi pembinaan lalu dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena status mereka yang masih di bawah umur. “Taman Wana Winulang memang jauh dari keramaian dan sepi sehingga rawan,” ungkap Duana, Kamis (2/11/2017).

Satpol PP Kulonprogo terus berupaya melakukan pengawasan di Taman Wana Winulang maupun fasilitas umum lain di Kulonprogo. Namun, keterbatasan personel membuat instansi tersebut tidak mungkin mengawasi secara langsung selama 24 jam. Papan larangan yang dipasang hari itu kemudian diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat.

Ada dua paparan larangan berbuat asusila yang dipasang di Taman Wana Winulang. Petugas mencari lokasi yang cukup strategis sehingga mudah terbaca oleh para pengunjung, yaitu di dekat pintu masuk sebelah barat dan timur. Papan itu bertuliskan cuplikan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. “Dalam Pasal 4C disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan, memberikan, atau menyajikan secara eksplisit tindakan asusila di fasilitas umum,” ujar Duana.

Duana menambahkan, papan larangan berbuat asusila juga memajang sanksi yang mengiringinya. Dia menegaskan, siapapun melanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Rencananya, langkah serupa juga bakal diterapkan di sejumlah titik rawan lainnya. “Ini termasuk langkah preemtif agar mereka yang akan berbuat asusila berpikir ulang,” kata Duana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya