Remisi lebaran yang diberikan kepada napi di Jogja tahun ini mencapai ratusan.
Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 242 narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Jogja memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Hari Raya Idul Fitri. Satu di antaranya langsung dibebaskan.
Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024
Kepala LP Wirogunan Zaenal Arifin menyebutkan besaran remisi yang diberikan berkisar 15 hari sampai dua bulan.
“Secara resmi akan diumumkan setelah salat Id,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (15/7/2015).
Dijelaskannya, pemberian remisi ditujukan bagi napi yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam tahanan dan berkelakuan baik.
Zaenal mengungkapkan, napi yang tidak dapat menerima remisi Idul Fitri karena terikat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2006. Kedua PP tersebut mengatur narapidana kejahatan khusus seperti koruptor, teroris dan illegal logging. Saat ini, imbuhnya, jumlah narapidana yang mendekam di LP Wirogunan sebanyak 397 orang.