SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo mempersoalkan proposal ganti untung yang diajukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk korban abrasi mengingat warung yang rusak berada di zona terlarang.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Yusron Martofa mengatakan semestinya pedagang dilarang berjualan di tepi pantai. Sesuai aturan tata ruang dan wilayah, dalam radius 100 meter dari bibir pantai, tidak diperbolehkan ada bangunan yang beridir karena merupakan daerah rawan.

“Aturan dan risiko keamanan tidak boleh diabaikan. Pemkab tetap harus tegas jika ada yang melanggar,” kata Yusron, Kamis (24/1).

Dia menegaskan mengganti kerugian warga yang warungnya terkena abrasi tidak ada salahnya namun, kebijakan itu harus dibicarakan dengan cermat jika warung yang didirikan di loksi terlarang karena jika dinas terlalu cepat mengambil kesimpulan maka keputusan yang dihasilkan akan prematur.

Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPDB Kulonprogo Eko Susanto mengaku menerima surat dari Disbudparpora terkait dengan kerugian pemilik warung akibat abrasi di Pantai Glagah, Kecamatan Temon. Namun, dia mengaku belum tahu apakah kerusakan itu termasuk kategori yang layak mendapat ganti rugi akibat bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya