SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Daerah memiliki ruang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW kabupaten

Harianjogja.com, KULONPROGO-Berbagai kebijakan nasional dan daerah mewarnai dinamika pembangunan selama lima tahun di Kulonprogo. Pemkab Kulonprogo merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, RTRW menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat spasial. “RTRW harus mengakomodasi seluruh kebijakan pembangunan di semua sektor,” ujar Sutedjo, Kamis (21/12/2017).

Sutedjo memaparkan, pertumbuhan aktivitas perekonomian daerah bergerak semakin pesat dengan adanya pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan pelabuhan perikanan Tanjung Adikarto. Pengembangan kawasan industri, aktivitas pertambangan dan adanya megaproyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) dipastikan berpengaruh signifikan terhadap perubahan penggunaan lahan di Kulonprogo. Menurutnya, hal itu membutuhkan pengendali dan pengarah berupa produk hukum yang lebih aplikatif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2015 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, daerah memiliki ruang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW kabupaten sebanyak sekali dalam lima tahun. Pemkab Kulonprogo pun kemudian mengusulkan adanya peninjauan kembali terhadap RTRW 2012-2032. Sutedjo berpendapat, dibutuhkan kajian mendalam serta evaluasi dan penilaian dalam penyusunan rekomendasi penyempurnaan RTRW untuk diterapkan pada sisa masa berlaku.

Upaya peninjauan kembali telah dimulai melalui penyampaikan pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.1/2012 tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo 2012-2032 pada rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Rabu (20/12) kemarin.

“Peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan kondisi perubahan lingkungan strategis atau kebijakan nasional yang mempengaruhi pembangunan atau pemanfaatan ruang kabupaten,” kata Sutedjo.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kabupaten Kulonprogo Langgeng Raharjo mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak masukan saat melakukan konsultasi publik terkait rencana peninjauan ulang RTRW. Masyarakat berpendapat, salah satu faktor yang diperkirakan berdampak signifikan terhadap pola dan struktur ruang wilayah di Kulonprogo adalah kehadiran megaproyek NYIA.

Langgeng mengatakan, publik meminta pemerintah memikirkan langkah-langkah antisipasi agar Kulonprogo tetap sejuk dan nyaman. Hal itu mengingat pembangunan di berbagai sektor yang hampir pasti akan berkembang lebih pesat setelah bandara beroperasi. Selain itu, ada pula saran untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan memasukkannya dalam pembahasan yang lebih mendalam, yakni Rencana Detik Tata Ruang (RDTR) tematik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya