SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Luis Da Costa, 34, warga asal Timor Timur yang tinggal di Jogonegaran, Gedongtengan, Jogja harus mendekam dibalik jeruji penjara Markas Polsekta Mantrijeron. Pasalnya, tersangka tertangkap tangan mencuri sebuah telepon selular milik Maya Juwitasari, 24, di Kampung Surowijayan MJ I/60 Gedongkiwo, Mantrijeron, Jogja, Sabtu (29/11/2014) dini hari.

Kepala Polsekta Mantrijeron Komisaris Polisi Sugiyanta mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak dikunci.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil telepon selular merk Samsung Grand yang tergeletak di atas kasur, samping korban tidur. Usai mengambil ponsel, tersangka juga mengambil uang tunai Rp80.000.

Selesai beraksi, tersangka kabur melalui jalan yang sama, yaitu lewat jendela. Nahas, saat tersangka loncat jendela, ibu dari korban yang kamarnya sebelahan terbangun dan mengetahui aksi tersangka. Ia berusaha menghalau tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri. Hanya, saksi tersebut sudah mengetahui identitas tersangka.

“Pihak keluarga korban sempat menghubungi agar tersangka mengembalikan ponselnya, selanjutnya lapor polisi” kata Sugiyanta, Minggu (30/11/2014)

Polisi langsung menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan di kantor polisi, menurut Sugiyanta, tersangka juga diketahui merupakan residivis pencurian sepeda motor.

“Tersangka memiliki catatan kriminal pernah dihukum gara-gara mencuri motor,” ujar Sugiyanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya