Jogja
Senin, 1 Desember 2014 - 14:20 WIB

Residivis Pencurian Motor Ini Kembali Dibui, Kali ini Karena Ponsel

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Luis Da Costa, 34, warga asal Timor Timur yang tinggal di Jogonegaran, Gedongtengan, Jogja harus mendekam dibalik jeruji penjara Markas Polsekta Mantrijeron. Pasalnya, tersangka tertangkap tangan mencuri sebuah telepon selular milik Maya Juwitasari, 24, di Kampung Surowijayan MJ I/60 Gedongkiwo, Mantrijeron, Jogja, Sabtu (29/11/2014) dini hari.

Kepala Polsekta Mantrijeron Komisaris Polisi Sugiyanta mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak dikunci.

Advertisement

Tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil telepon selular merk Samsung Grand yang tergeletak di atas kasur, samping korban tidur. Usai mengambil ponsel, tersangka juga mengambil uang tunai Rp80.000.

Selesai beraksi, tersangka kabur melalui jalan yang sama, yaitu lewat jendela. Nahas, saat tersangka loncat jendela, ibu dari korban yang kamarnya sebelahan terbangun dan mengetahui aksi tersangka. Ia berusaha menghalau tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri. Hanya, saksi tersebut sudah mengetahui identitas tersangka.

“Pihak keluarga korban sempat menghubungi agar tersangka mengembalikan ponselnya, selanjutnya lapor polisi” kata Sugiyanta, Minggu (30/11/2014)

Advertisement

Polisi langsung menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan di kantor polisi, menurut Sugiyanta, tersangka juga diketahui merupakan residivis pencurian sepeda motor.

“Tersangka memiliki catatan kriminal pernah dihukum gara-gara mencuri motor,” ujar Sugiyanta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif