Jogja
Rabu, 20 Oktober 2021 - 19:24 WIB

Resmi Dab! Anak Usia 12 Tahun di Sleman Boleh Berwisata & ke Bioskop

Abdul Hamid Razak  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat wisata di Kabupaten Sleman. (Instagram/@exploresleman.ig)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke tempat wisata. Tak hanya itu, Pemkab Sleman juga mengizinkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat bioskop.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Suparmono, mengatakan ketentuan terkait anak usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke lokasi wisata dan gedung bioskop itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman No. 33/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2.

Advertisement

“Anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk ke lokasi wisata yang sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi oleh orang tua,” kata Suparmono, Rabu (20/10).

Baca juga: Pemkot Jogja Ingin Seluruh Wisata di DIY Bolehkan Anak 12 Tahun Masuk

Meski begitu, dia mengingatkan agar wisatawan jangan terlalu euforia dengan kelonggaran tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 hingga level PPKM di Sleman kembali naik. Sebelumnya, PPKM di Sleman dinyatakan turun dari level 3 ke level 2.

Advertisement

“Tetap jaga prokes, baik untuk pengunjung maupun pengelola destinasi dan jangan euforia,” katanya.

Dalam Inbup yang terbit 19 Oktober 2021 dan ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tersebut diatur sejumlah pembaharuan acuan kegiatan di berbagai sektor. Termasuk di antaranya tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Baca juga: Wisata di Wonogiri Boleh Buka, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk

Advertisement

Bioskop juga yang mulai mengalami pelonggaran aturan. Dalam Inbup tersebut tertulis bahwa bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70% dari sebelumnya hanya 50%. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Selain itu, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kelonggaran aturan tersebut disambut baik oleh pengelola wisata di Sleman. Salah satunya Pengelola Taman Wisata Tebing Breksi, Khaliq Widiyanto, yang menilai aturan resmi tersebut memang sangat ditunggu oleh pengelola destinasi wisata.

“Aturan ini yang memang kami tunggu. Kami tidak harus bersitegang lagi dengan pengunjung,” kata Khaliq.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif