Jogja
Selasa, 28 Februari 2017 - 02:40 WIB

REST AREA PESISIR : Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp9 Miliar untuk Bebaskan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

 

Nantinya fasilitas tersebut berdekatan dengan keberadaan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Tanjungsari.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana membuat fasilitas rest area di kawasan pesisir. Sebagai langkah awal, mereka telah mengalokasikan anggaran Rp9 miliar untuk pembebasan lahan.

Kepala Dinas Perkerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunungkidul Eddy Praptono mengatakan, detail pasti untuk lokasi pembuatan rest area belum ditentukan. Namun secara gambaran, rencana pembangunan itu berada di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Nantinya fasilitas tersebut berdekatan dengan keberadaan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Tanjungsari sehingga memudahkan pengunjung mengakses rest area yang berasal dari atau menuju lokasi wisata di kawasan pesisir.

“Untuk perkembangan masih dalam perencanaan, karena di tahun ini baru sebatas pembebasan lahan,” kata Eddy kepada Harian Jogja, Senin (27/2/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, di kawasan rest area nantinya akan dilengkapi beberapa fasilitas mulai dari area parkir, tempat beristirahat. Diharapakan dengan pembangunan itu juga dapat meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung yang datang ke lokasi destinasi wisata di Gunungkidul.

Terpisah, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Masdyarina Mulyaningsih mengatakan, pembebasan lahan untuk rest area sudah dialokasikan. Adapun besaran untuk pembebasan mencapai Rp9 miliar. “Semua sudah tercantum dalam RKA yang ada di kami. Ditargetkan pembebasan dapat selesai di tahun ini,” kata Ningsih, kemarin.

Menurut dia, proses pembebasan lahan yang dilakukan harus melalui proses yang panjang. Selain harus menunggu taksiran harga dari tim appraisal independen, upaya pembebasan harus disertai dengan kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti kepemilikan sertifikat yang sah. “Nanti harus diteliti semuannya sehingga pengadaan tidak terjadi permasalahan kelak di kemudian hari,” katanya.

Advertisement

Ditambahkan Ningsih, pihaknya hanya sebatas pembebasan lahan, sedang untuk urusan pembangunan diserahkan ke dinas yang lainnya. “Sudah ada tugas pokok dan fungsi [tupoksi] masing-masing. Jadi tugas kami hanya sebatas pengadaan saja,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukomono membenarkan rencana pembangunan rest area di kawasan pesisir. Hal ini dibuktikan adanya kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan di 2017. Namun demikian, menurut dia, untuk pelaksanaan masih belum kepastian dikarenakan dinas masih harus membuat dokumen perencanaan program.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif