Restorasi gumuk pasir mulai dilakukan dengan merobohkan bangunan di Pantai Cemoro Sewu
Harianjogja.com, BANTUL-Dua dari empat alat berat dikerahkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul untuk meratakan bangunan yang ada di kawasan zona inti gumuk pasir, Cemoro Sewu, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Rabu (14/12/2016) pagi.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudaningrat mengakui, proses eksekusi ini dilakukan oleh 466 personel gabungan, dari Satpol PP DIY, Brimob Polda DIY, Satpol PP Bantul, dan Polres Bantul. Tercatat, setidaknya ada 15 unit bangunan yang dirobohkan.
Perobohan itu dilakukannya atas dasar habisnya masa rembug yang diberikan Pemerintah DIY kepada warga penghuni zona inti. Dikatakannya, pihaknya sudah memberikan waktu musyawarah sebanyak tiga kali.
“Tapi warga itu terkesan mencla-mencle. Jadi kami pun tak punya pilihan lain selain eksekusi,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihak pemerintah sudah menyiapkan lahan relokasi untuk 28 KK. Itulah sebabnya, menurut Gusti Yuda, warga seharusnya bisa kooperatif.
Sayangnya, hingga hari eksekusi, lahan relokasi itu masih belum bisa ditempati. Pasalnya, hingga kini lahan seluas kurang lebih 1500 meter persegi itu masih dilakukan perataan lantaran kondisi tanah yang masih belum bisa didirikan bangunan. “Secepatnya kami akan rampungkan,” janjinya.