SOLOPOS.COM - Memandikan kuda,salah seorang pemilik peternakan kuda di zona inti gumuk pasir yang belum meninggalkan zona inti gumuk pasir. Rabu (12/10/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir, instruksi Pemda DIY dinilai cacat hukum.

Harianjogja.com, BANTUL — Rencana warga penghuni zona inti gumuk pasir untuk menduduki kantor gubernur mendapatkan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY. Bahkan, sebagai langkah awal, pihak LBH DIY akan mendampingi warga untuk menggelar audiensi dengan pihak Pemerintah DIY 10 November mendatang.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Disampaikan oleh salah satu aktivis LBH DIY Sugiarto, pihaknya memandang instruksi dari Pemda DIY kepada Pemkab Bantul untuk melakukan penertiban warga penghuni zona inti gumuk pasir itu cacat hukum. Menurut dia, hingga kini status hukum pertanahan di wilayah itu belum memiliki kejelasan hukum.

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Ingin Berembug dengan Gubernur Sebelum Digusur)

Dijelaskannya, kendati sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bantul 2010–2030,  faktanya belum ada sama sekali perda tentang rencana detail tata ruang yang mengatur lebih lanjut serta detail peruntukan wilayah sesuai dengan fungsinya sebagai turunan dari perda tersebut.

“Dengan begitu, tidak bisa ditentukan secara sepihak wilayah mana saja dengan batas-batasnya yang termasuk wilayah gumuk pasir yang harus dilindungi dan menjadi dasar alasan penertiban,” terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (8/11/2016) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya