Jogja
Selasa, 13 Desember 2016 - 22:55 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Eksekusi, Bupati Tak Tolerir Pelanggar HAM

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji sedang berembug dengan sejumlah tokoh masyarakat gumuk pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Senin (7/11/2016). (JIBI/Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Restorasi Gumuk Pasir tetap dilaksanakan meski menuai protes

Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak 150 personel dan 4 unit alat berat disiapkan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bantul eksekusi bangunan di zona inti gumuk pasir. Eksekusi itu rencananya dimulai pada Rabu (14/12/2016) pagi.

Advertisement

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Pengosongan Bangunan Ditarget Pertengahan Desember 2016)

Terkait eksekusi itu, Bupati Bantul Suharsono menjamin proses eksekusi akan berjalan sesuai prosedur. Ia pun menegaskan tak akan menolerir terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sekecil apapun.

Saat ditemui di Parasamya, Kompleks Kantor Bupati Bantul, Suharsono berjanji akan menindak aparatnya jika sampai berbuat sewenang-wenang saat proses eksekusi. Ia mengimbau kepada aparat yang bertugas untuk menjalankan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
“Bagaimanapun, mereka [warga zona inti gumuk pasir] adalah saudara kami juga. Kalau sampai ada yang melanggar, akan saya tindak sendiri,” tegasnya, Selasa (13/12/2016).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif