Jogja
Sabtu, 10 September 2016 - 14:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Kekancingan Sultan Ground Dijual atau Disewakan, Benarkah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ngatemi sedang menggarap lahan pertanian di Zona inti Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir masih mendapat penolakan dari warga.

Harianjogja.com, BANTUL — Rencana penertiban zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo ditolak warga. Kelompok penolak yang tergabung dalam Aliansi Rakyar Menolak Pengusuran (ARMP) bersiap melakukan aksi ke Jakarta bertepatan dengan Hari Agraria Nasional.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji menyebut kehawatiran warga akan adanya klaim zona inti Gumuk Pasir sebagai tanah SG, itu tidak berdasar. Justru dia mengklaim selama ini SG banyak digunakan  untuk lahan pertanian oleh masyarakat.

“Biasanya warga yang memiliki hak mengelola SG dengan diberikan kekancingan malah dijual atau disewakan. Padahal Sultan sudah bilang bahwa tanah itu untuk rakyat supaya dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya, Jumat (9/9/2016)

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Penggusuran Dilakukan Bertahap, Dimulai 1 September)

Advertisement

Lanjut dia, penertiban zona inti Gumuk Pasir merupakan perintah langsung dari Gubernur DIY. Hermawan membantah jika hal tersebut ada keterkaitanya dengan Kraton. Dia mengatakan penertiban merupakan perintah Gubernur, tidak ada hubunganya dengan Kraton meskipun Gubernur juga merupakan seorang Raja dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Dia menegaskan proses penertiban akan terus dilakuan. Selasa (13/9/2016) mendatang akan mulai melakukan melakukan sosialisasi.

“Kami akan melakukan sosialisasi dengan warga menyamakan pemikiran terkait dengan penertiban zona inti Gumuk Pasir. Karena kami sebagai perwakilan Pemda, harapanya kebijakan Pemda dan masyarakat dapat saling beriringan,” paparnya.

Advertisement

Hermawan menyebutkan Jadwal sosialisasi pada Selasa mendatang akan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Sosialisasi akan dilakukan bertahap dalam jangka waktu tersebut. Dimulai dari sosialisasi terhadap tukang parkir, peternak yang memiliki kandang, petani dan warga yang memiliki tanaman, dan terakhir adalah mereka yang menempati bangunan di zona inti Gumuk Pasir.

“Nanti setelah selesai sosialisasi kalau memang mereka sudah satu pemikiran dengan kebijakan Pemda dapat langsung penertiban dan pembongkaran bisa dilakukan oleh warga sendiri. Namun jika sampai dengan dua atau tiga kali sosialisasi tidak berhasil akan kami lakukan upaya paksa,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif