SOLOPOS.COM - Gumuk Pasir Parangkusumo (jogja.co)

Restorasi Gumuk Pasir masih pro-kontra.

Harianjogja.com, BANTUL– Ratusan petak lahan milik warga di Parangtritis rentan konflik lantaran berhimpitan dengan kawasan gumuk pasir yang dilindungi. DPRD DIY, Rabu (2/3/2016) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lahan dan bangunan milik warga yang diduga menerabas gumuk pasir.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Komisi C DPRD DIY pada Rabu menggelar sidak ke lahan milik Sukiman di Dusun Grogol, Parangtritis, Kretek, Bantul. Pasalnya, sebagian lahan milik Sukiman tersebut berupa gundukan pasir seperti bukit yang selama ini dikenal dengan gumuk pasir. Di lahan itu, selain didirikan rumah makan juga terjadi aktifitas penambangan yang mengambil material gumuk pasir.

“Karena selama ini kawasan gumuk pasir menurut Kraton Jogja adalah SG [Sultan Grond] bukan hak milik, jadi tidak boleh untuk penambangan,” ungkap Anggota Komisi C DPRD DIY Chang Wendryanto, Rabu saat sidak di Parangtritis.

Namun, Sukiman dan isterinya Nursiyati berkeras menyatakan lahan tersebut bukan SG melainkan hak milik warga. Mereka menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2015 lalu. Keduanya juga menunjukkan peta wilayah Desa Parangtritis yang memperlihatkan batas gumuk  pasir dan lahan warga.

Kendati demikian kata Chang, pihaknya akan mengkroscek kebenaran klaim pemilik lahan tersebut.
“Menurut mereka ini lahan milik warga, tapi kami juga akan cek peta SG yang ada di Kraton Jogja, batas gumuk pasir yang sebenarnya sampai di mana,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya