Jogja
Selasa, 11 Oktober 2016 - 10:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Layangkan Surat Teguran II, Pemkab Klaim Warga Legawa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk protes warga yang terancam digusur akibat adanya restorasi Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir diklaim berjalan lancar

Harianjogja.com, BANTUL — Sempat tertunda, pelayangan Surat Teguran II terkait penggusuran bangunan di kawasan gumuk pasir akhirnya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Senin (10/10/2016) siang. Pihak Pemkab Bantul, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan mengklaim warga penghuni kawasan tersebut akhirnya legowo menerima keputusan untuk membongkar bangunannya.

Advertisement

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Alami Nasib Sama, Warga Watu Kodok Beri Dukungan Warga Parangtritis)

Kepada wartawan, Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji menegaskan, saat mendatangi masyarakat kawasan tersebut, pihaknya sama sekali tak mendapatkan tentangan. Diklaimnya, warga telah legawa menerima instruksi pemerintah untuk segera meninggalkan kawasan tesebut.
Meski begitu, masyarakat diakuinya masih berharap adanya solusi dari Pemkab Bantul terkait dengan relokasi.

“Nah, kalau soal itu kan kami masih akan komunikasikan dengan pimpinan. Prinsip, mereka legawa kok,” tegasnya saat dihubungi Senin (10/10/2016) siang.

Advertisement

Kesediaan warga itu, diakuinya muncul setelah pihaknya menegaskan warga diperbolehkan untuk tetap berjualan di kawasan tersebut. Hanya saja, untuk bangunan permanen, pihaknya memang melarang.

“Siapa bilang mereka dilarang berjualan di sana. Silakan saja, asal jangan permanen,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif