Jogja
Selasa, 1 November 2016 - 04:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Lokasi Sepi, SP II Hanya Ditempel di Rumah Warga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana saat penempelan surat peringatan II oleh Satpol PP Bantul yang didampingi oleh aparat Polsek Kretek, Koramil, dan perwakilan Pemdes di kawasan Cemara Sewu, Desa Parangtritis, Senin (31/10/2016) pagi. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir masih seputaran pembongkaran bangunan

Harianjogja.com, BANTUL — Setelah Surat Peringatan I tak digubris oleh warga penghuni zona inti gumuk pasir di kawasan Cemara Sewu, pihak Satpol PP akhirnya melayangkan surat peringatan II, Senin (31/10/2016) pagi. Sayangnya, saat petugas Satpol PP yang didampingi oleh aparat Polsek Kretek dan Koramil mendatangi lokasi, tak satu pun warga terlihat. Akibatnya, Surat Peringatan II itu pun mereka tempel di masing-masing rumah milik warga.

Advertisement

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Pegang Surat Materai dari DPRD DIY, Warga Bertahan)

Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengakui, surat peringatan II itu dilayangkannya lantaran pihak warga sama sekali tak merespon adanya surat peringatan I yang ia layangkan sepekan lalu. Untuk Surat Peringatan II ini, pihaknya memberikan kesempatan setidaknya 3 hari kepada warga untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Kami tunggu sampai Kamis [3/11/2016],” kata Hermawan saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (31/10/2016).

Advertisement

Jika sampai batas waktu yang ditentukan warga belum melakukan pembongkaran secara mandiri, pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan III. Setelah itu, pihaknya memberikan kesempatan warga selama satu hari. Andai masih belum merespon, pihaknya akan melayangkan surat perintah pengosongan.

“Kalau sudah ada surat pengosongan, mereka punya waktu 2 minggu terakhir sebelum kami bongkar paksa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif