Jogja
Jumat, 21 Oktober 2016 - 13:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Pegang Surat Materai dari DPRD DIY, Warga Bertahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Memandikan kuda,salah seorang pemilik peternakan kuda di zona inti gumuk pasir yang belum meninggalkan zona inti gumuk pasir. Rabu (12/10/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir tetap mendapat perlawanan dari warga.
 
Harianjogja.com, BANTUL — Warga zona inti Gumuk Pasir tetap bergeming. Mereka tetap menolak untuk menandatangani surat peringatan I yang dilayangkan Pemkab Bantul, Rabu (20/10/2016) pagi.

Seorang warga zona inti gumuk pasir, Darman menegaskan tak akan menandatangani surat peringatan dari Pemkab Bantul sebelum adanya kejelasan terkait relokasi dan uang ganti rugi terhadap warga. Akan tetapi, dirinya tak pernah memaksakan penolakan itu kepada warga lainnya.

Advertisement

Oleh karena itulah, ia tak mempermasalahkan adanya warga yang memilih untuk menandatangani surat peringatan dari Pemkab Bantul. Sampai sejauh ini, ia menilai warga masih sepakat satu suara untuk menolak  penggusuran itu.

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Surat Instruksi Penggusuran Turun, Solusi Nihil, Warga Pilih Diam)

“Kalaupun ada yang bersedia menandatangani surat peringatan, saya yakin itu karena terpaksa,” tegasnya.

Advertisement

Dikatakannya, langkah warga untuk mempertahankan haknya kini kian kuat. Menyusul adanya surat bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPRD DIY Yoeke Indra Agung, yang di dalamnya berisikan desakan dari Kepala DPRD DIY agar pihak terkait tidak melakukan penggusuran terlebih dulu sebelum ada kejelasan status hukum atas kepemilikan tanah itu.

“Baca saja sendiri, Mas. Kurang jelas apa surat ini,” tegas Darman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif