Jogja
Kamis, 13 Oktober 2016 - 12:55 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Pemilik Kandang Tak Dapat Ganti Rugi Tapi ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puing-puing bangunan bekas kandang ternak yang telah dibongkar oleh pemiliknya. RRabu (12/10/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir, warga mulai mendengarkan peringatan Pemkab.

Harianjogja.com, BANTUL — Puluhan warga mulai membongkar kandang ternak yang berada di zona inti gumuk pasir. Hal itu dilakukan warga setelah mendapatkan surat peringatan II dari Pemerintah Kabupaten Bantul supaya segera pindah dari zona inti tersebut.

Advertisement

Kasi Pemerintahan Desa Parangtritis, Karjana mengatakan semua pemilik kandang memang tidak mendapatkan ganti rugi. Namun mereka disediakan tempat pindah.

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Korban Penggusuran Galang Dukungan)

Dia menambahkan semua pemilik kandang telah sepakat untuk pindah. Terlebih setelah ada surat peringatan II pada Senin (10/10/2016) lalu, kata dia pemilik kandang langsung mulai membongkar sendiri kandangnya masing-masing. Lanjutnya jika tidak dibongkar sendiri akan dilakukan upaya pakasa.

Advertisement

Menurut pantauan Harianjogja.com pada Rabu (12/10/2016) siang, belum semua kandang dibongkar. Kata Karjana sebagian kandang yang masih berdiri tersebut menunggu pembuatan kandang baru selesai dibangun, sehingga mereka dapat langsung memindahkan ternak miliknya. Dia mengatakan batas waktu pemindahan adalah sampai awal Oktober.

Terpisah Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, saat mendatangi masyarakat kawasan tersebut, pihaknya sama sekali tak mendapatkan tentangan. Diklaimnya, warga telah legawa menerima instruksi pemerintah untuk segera meninggalkan kawasan tesebut.

Meski begitu, masyarakat diakuinya masih berharap adanya solusi dari Pemkab Bantul terkait dengan relokasi. “Nah, kalau soal itu kan kami masih akan komunikasikan dengan pimpinan. Prinsip, mereka legawa kok,” jelasnya.

Advertisement

Lanjut Hermawan dalam menjalankan penertiba kawasan itu, pihaknya mengaku akan tetap sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP).  Jika dari teguran hingga sampai ke tiga tidak ada yang bergerak akan kita lanjutkan ke surat peringatan I dengan batas tujuh hari untuk melakukan pembongkaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif