SOLOPOS.COM - Warga beristirahat saat sedang membangun kandang baru di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Rabu (12/10/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir tetap mendapat perlawanan dari warga.

Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah (Pemkab) Bantul menyiapkan Rp21 juta sebagai biaya jasa bongkar untuk 21 KK pemilik bangunan di zona inti gumuk pasir. Meski begitu, warga tetap bergeming. Mereka tetap menolak untuk menandatangani surat peringatan I yang dilayangkan Pemkab Bantul, Rabu (20/10/2016) pagi.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Dengan begitu, warga pun memiliki waktu 11 hari sebelum rumah mereka akan dibongkar paksa. Pasalnya, terhitung mulai dilayangkannya surat itu, Rabu (20/10/2016) pagi, mereka diberi kesempatan awal selama tujuh hari sebelum dilayangkannya surat peringatan II.

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Mulai Bongkar Kandang Ternak)

Selanjutnya, jika tak segera ada tindakan pembongkaran swadaya dalam kurun waktu tiga hari, pihak Pemkab Bantul akan melayangkan surat peringatan III. Untuk surat peringatan III ini, warga hanya memiliki waktu sehari saja untuk segera membersihkan area zona inti gumuk pasir.

“Kalau tidak, alat berat sudah kami siapkan,” gertak Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji saat ditemui di lokasi zona inti gumuk pasir, sekitar Pantai Cemara Sewu, Desa Parangtritis, Selasa (20/10/2016) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya