Jogja
Jumat, 21 Oktober 2016 - 05:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Pemkab Siapkan Jasa Bongkar Rp21 juta, Warga Tetap Bergeming

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga beristirahat saat sedang membangun kandang baru di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Rabu (12/10/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir tetap mendapat perlawanan dari warga.

Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah (Pemkab) Bantul menyiapkan Rp21 juta sebagai biaya jasa bongkar untuk 21 KK pemilik bangunan di zona inti gumuk pasir. Meski begitu, warga tetap bergeming. Mereka tetap menolak untuk menandatangani surat peringatan I yang dilayangkan Pemkab Bantul, Rabu (20/10/2016) pagi.

Advertisement

Dengan begitu, warga pun memiliki waktu 11 hari sebelum rumah mereka akan dibongkar paksa. Pasalnya, terhitung mulai dilayangkannya surat itu, Rabu (20/10/2016) pagi, mereka diberi kesempatan awal selama tujuh hari sebelum dilayangkannya surat peringatan II.

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Mulai Bongkar Kandang Ternak)

Selanjutnya, jika tak segera ada tindakan pembongkaran swadaya dalam kurun waktu tiga hari, pihak Pemkab Bantul akan melayangkan surat peringatan III. Untuk surat peringatan III ini, warga hanya memiliki waktu sehari saja untuk segera membersihkan area zona inti gumuk pasir.

Advertisement

“Kalau tidak, alat berat sudah kami siapkan,” gertak Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji saat ditemui di lokasi zona inti gumuk pasir, sekitar Pantai Cemara Sewu, Desa Parangtritis, Selasa (20/10/2016) pagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif