Jogja
Jumat, 2 September 2016 - 08:55 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Penggusuran Dilakukan Bertahap, Dimulai 1 September

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana menjelang salat Idul Fitri di Gumuk Pasir, Bantul (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir mendapat penolakan dari warga.

Harianjogja.com, BANTUL – Rencana, pemerintah menggusur puluhan bangunan di wilayah  Gumuk Pasir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menerbitkan surat perintah penggusuran bangunan di area gumuk pasir.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, pemerintah belum menggusur bangunan di Pantai Parangkusumo pada Kamis (1/9/2016).

“Memang tahapan penertiban itu dimulai 1 September, tapi kan tahapannya panjang. Mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi ke masyarakat,” jelas Hermawan.

Pemerintah kata dia akan mendengar pendapat warga terlebih dahulu sebelum menggusur bangunan. Hermawan juga membantah surat dari Gubernur DIY dan Kraton Jogja menjadi dasar Pemkab merestorasi gumuk pasir berupa penggusuran bangunan dan vegetasi.

Advertisement

“Dasarnya itu Perda DIY tentang Pelestarian Habitat Alami. Area gumuk itu memang harus dibersihkan. Lagi pula itukan tanahnya Kraton,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif