SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji sedang berembug dengan sejumlah tokoh masyarakat gumuk pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Senin (7/11/2016). (JIBI/Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Restorasi gumuk pasir masih menunggu arahan dari Pemda DIY

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menunggu arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengenai kelanjutan penertiban warga yang tinggal di zona inti Gumuk Pasir. Jika tidak ada arahan lain maka prosesnya akan berjalan sampai pada upaya paksa.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji sebagai pihak eksekutor, bersiap untuk menunggu arahan dari Pemda DIY.

“Pemkab Bantul siap untuk apa saja, jika mau diteruskan juga siap, kemudian kalau memang ada arahan lain dari Pemda DIY juga siap. Jadi sepanjang Pemda DIY tidak mengarahkan yang lain kami tetap akan jalan,” ujar, Rabu (9/11/2016).

Dia mengaku akan datang langsung ke Pemda DIY pada saat warga menyuarakan aspirasinya ke Gubernur DIY. Sepengetahuanya pada Kamis (10/11/2016) warga akan melakukan audiensi ke Pemda DIY, dia mengaku akan menunggu hasil audiensi dan akan melaksanakan arahan Pemkab sesuai hasil yang disepati dalam audiensi tersebut.

Namun, menurut Hermawan jika nantinya tidak ada arahan lain, maka pihanya akan terus melanjutkan proses penertiban. Secara hukum pihaknya diperbolehkan untuk melakukan upaya paksa, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Mengosongkan dan Pembongkaran Bangunan dalam waktu 10 hari sejak surat tersebut dilayangkan pada Senin (7/11/2016) lalu.

Bersambung halaman 2

Sejauh ini Satpol PP Sudah melayangkan Surat Teguran I-III, Surat Peringatan I-III, dan yang terakhir Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan.

 

Dalam surat yang terakhir disebutkan agar mulai 7 hingga 17 November 2016 pemilik bangunan di area inti gumuk pasir diminta untuk mengosongkan bangunan dan membongkar bangunan mereka sendiri.

Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat Menolak Pengusuran (ARMP), Watin mengatakan rencananya untuk menemui Gubernur DIY merupakan satu-satunya upaya untuk mencari solusi terkait penggusuran di zona inti Gumuk Pasir. Pasalnya, Gubernur DIY dinilaiya sebagai pengambil keputusan dalam adanya restorasi Gumuk Pasir.

Menurut dia, sebelumnya telah melakukan berbagai upaya namun belum membuahkan hasil. Salah satu yang yang dilakukan adalah mendatangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk melakukan audiensi. Termasuk juga Satpol PP Kabupaten Bantul yang kerap kali diajak diskusi, namun juga belum mendapatkan solusi.

Upaya untuk melakukan audiensi dengan Gubernur DIY mendapatkan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY. Pihak LBH DIY akan mendampingi warga untuk menggelar audiensi dengan pihak Pemda DIY.

Dukungan diberikan karena penertiban dinilainya cacat hukum. Salah satu aktivis LBH DIY, Sugiarto menilai instruksi dari Pemda DIY kepada Pemkab Bantul untuk melakukan penertiban warga penghuni zona inti gumuk pasir itu cacat hukum. Menurutnya, hingga kini status hukum pertanahan di wilayah itu belum memiliki kejelasan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya